Mengenal Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

12 September 2017
Comments: 0
Category: Opini
12 September 2017, Comments: 0

[:id]Anda mungkin pernah mendengar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Nah, apakah BPJPH dan apa kewenangan lembaga ini ? Tips Hukum kali ini akan mengulas apa itu BPJPH. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap sejumlah produk yang dikonsumsi masyarakat.

Penyelenggaraan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Adapun kewenangan BPJPH adalah sebagai berikut:

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.

2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

3. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.

4. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.

5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.

6. Melakukan akreditasi terhadap LPH.

7. Melakukan registrasi Auditor Halal.

8. Melakukan pengawasan terhadap JPH.

9. Melakukan pembinaan Auditor Halal.

10. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud diatas BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan atau lembaga terkait LPH dan MUI. bidang Kerja sama BPJPH dengan MUI adalah mengenai sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.

http://www.gresnews.com/berita/tips/60181-mengenal-kewenangan-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal/0/[:]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 September 2017
Comments: 0
Category: Opinion
12 September 2017, Comments: 0

You may have heard of the Halal Product Guarantee Organizer (BPJPH). Well, what is BPJPH?, and what is the authority of this institution? This time we will review what is BPJPH. Under Law No. 33 of 2014 on Halal Product Guarantee, BPJPH is a body established by the Government to hold Halal Product Assurance (JPH) against a number of products consumed by the public.

This institution is aimed at providing comfort, safety, and certainty of halal product availability for the community in consuming and using the products and also increasing the added value for business actors to produce and sell halal products. Incoming, circulated and traded products in the territory of Indonesia shall be halal certified. The halal certificate is the acknowledgment of the halality of a Product issued by BPJPH based on a written halal fatwa issued by MUI.

The authority of BPJPH is as follows:

1. Formulate and set the JPH policy.

2. Establish norms, standards, procedures, and JPH criteria.

3. Issuing and revoking Halal Certificate and Halal Label on the Products.

4. Registration of Halal Certificate on the Overseas Products.

5. To socialize, educate and publicize Halal Products.

6. Accreditation of LPH.

7. Registration of Halal Auditor.

8. Monitoring the JPH.

9. Conducting Halal Auditor guidance.

10. Conducting cooperation with domestic and foreign institutions in the field of JPH implementation.

In exercising the authority, BPJPH cooperates with ministries and or related institutions LPH and MUI. BPJPH cooperation with MUI about Halal Auditor certification, determination of halal product and LPH accreditation.

http://www.gresnews.com/berita/tips/60181-mengenal-kewenangan-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal/0/[:]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *